Skip to main content

Prinsip Dasar Fikih Ibadah dan Muamalah

Assalamualaikum

selamat malam sobat. malam ini saya aka berbagi sediki hasil penelusuran saya tentang Prinsip dasar fikih Ibadah dan Muamalah. Bagi para pembaca yang lebih mengerti dari saya mohon koreksinya. oh iya, sebenarnya postingan ini untuk mrmrnuhi janji saya kepada teman sekelas saya. semoga ini dapat bermanfaat.





Prinsip fikih muamalah
a.       Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan).
Ulama fikih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya.
Contoh: muamalah adalah antara sesama makhluk, gotong-royong membersihkan jalan adalah salah satu bentuk kegiatan interaksi antara manusia, selama tidak ditemukannya dalil tentang larangan untuk melakukan gotong-royong, maka kegiatan ini boleh dilakukan
b.      Konsen Fikih Muamalah untuk Mewujudkan Kemaslahatan
Fikih muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan dan perselisihan di antara manusia. Allah tidak menurunkan syariah, kecuali dengan tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan manusia.
Contoh: gotong-royong membersihkan jalan dilakukan dengan tujuan agar jalan sebagai akses utama masyarakat dapat dilalui dengan lancar demi kepentingan bersama.
c.       Menetapkan Harga yang Kompetitif
Masyarakat sangat membutuhkan barang produksi, mereka menginginkan konsumsi barang kebutuhan dengan harga yang lebih rendah. Untuk itu, harus dilakukan pemangkasan biaya yang sesuai dengan kualitas barang tersebut.
Contoh: pedagang dapat menentukan harga barang dagangannya, sehingga dapat bersaing dengan para pedagang lainnya.
d.      Menjauhkan dari perselisihan
Rasulullah melarang untuk menumpangi transaksi yang sedang dilakukan orang lain, kita tidak diperbolehkan untuk intervensi terhadap akad atau pun jual beli yang sedang dilakukan oleh orang lain.
e.       Menghindari Penipuan
Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
f.       Memberikan Kelenturan dan Toleransi
Toleransi ini bisa dipraktekkan dalam kehidupan politik, ekonomi atau hubungan kemasyarakatan lainnya. Khusus dalam transaksi, nilai ini bisa diwujudkan dengan mempermudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait.
g.      Jujur dan Amanah
Terdapat beberapa pokok yang harus diperhatikan dalam kehidupan muamalah. Di antaranya, menjauhi adanya ketidakjelasan yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran dalam kontrak bisnis. Semua kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis harus dijelaskan secara detil, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban, karena hal ini berpotensi menimbulkan konflik.



Prinsip dasar fiqih ibadah
a.       Ada perintah
Adanya perintah merupakan syarat sahnya suatu ibadah. Tanpa perintah, ibadah merupakan sesuatu yang terlarang
.
Contoh: shalat, hukumnya wajib dikerjakan oleh setip muslim karena ada dalil yang jelas yang mengatur tentang itu.

b.      Tidak mempersulit
firman Allah yang artinya :
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (Q.S al-Baqarah: 185).
Contoh: shalat bagi orang sakit, bagi orang tersebut tetap wajib mengerjakannya, namun ada beberapa keringanan seperti jika ia tidak bisa berdiri, maka bisa dengan duduk, berbaring, atau dengan isyarat.

c.       Menyedikitkan beban
Prinsip ini didasarkan kepada firman Allah yang artinya :
"Allah tidak membebani seseorang melainkan atas dasar kemampuannya" (Q.S al-Baqarah (2): 286)
Contoh: haji adalah ibadah wajib bagi mereka yang telah memenuh syarat untuk melakukannya(cukup dan dan kemampuan), sedangkan orang yang belum memenuhi syarat maka tidak wajib untuk melakukannya.

d.      Ibadah hanya ditujukan kepada Allah Swt
Prinsip ini merupakan konsekuensi pengakuan atas kemahaesaan Allah Swt, yang dimanifestasikan sesorang muslim dengan kata-kata (kalimat tauhid) La ilaha Illallah.

e.       Ibadah tanpa perantara
Ibadah harus dilakukan oleh seorang hamba Allah tanpa melalui perantara, baik berupa benda, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun manusia. Adanya perantara dalam beribadah bertentangan dengan prinsip tauhid dan beribadah hanya kepada Allah semata. Hal ini dimaksudkan agar ibadah seseorang hamba benar-benar murni dan jauh dari perbuatan syirik.
Contoh: kewajiban shalat melekat pada masing-masing individu muslim, maka tidak ada orang yang bisa mengerjakan shalat untuk menyelesaikan kewajiban shalat orang lain.

f.       Ibadah dilakukan secara ikhlas
Ikhlas artinya murni, tulus, tidak ada maksud dan tujuan lain selain hanya kepada Allah. Ikhlas dalam beribadah berarti beribadah tanpa merasa terpaksa, melainkan benar-benar murni untuk menunaikan perintah Allah Swt.

Keseimbangan Jasmani dan Rohani
Sesuai dengan kodratnya bahwa manusia itu makhluk Allah yang terdiri atas jasmani dan rohani, maka ibadah mempunyai prinsip adanya keseimbangan diantara keduanya, Tidak hanya mengejar satu hal lalu meninggalkan yang lainnya, atau sebaliknya, akan tetapi keseimbangan antara keduanyalah yang harus dikerjakan.


Wassalamualaikum

Comments

Popular posts from this blog

Ng-autis dulu ah...

Perbedan itu terlihat nyata, lalu apakah kita akan saling merusak dengan itu? Malam Minggu datang lagi. Tengok kanan tengok kiri, tak ada roti tak ada kopi. Ginilah kalo hidup sendiri. Leptop nyala pegang dua-duanya, satu dikanan satu lagi dikiri. Sambil bengong, lirik juga si elji (hape aku, hahaha), ternyata bunyi. Pas dibuka..... yaaahhhhhh ternyata operator..... tapi gak papalah, memang operator yang paling mengerti kami. Maksud pengambilan judul kali ini bisa sobat baca di akhir posting ini :D

Psikologi Industri Organisasi

Psikologi Industri Organisasi merupakan suatu subdisplin dari ilmu psikologi yang mempelajari perilaku manusia dalam suatu konteks organisasi, apakah organisasi industri ataukah organisasi nirlaba, serta pengaruh timbal balik antara individu dan organisasi tempatnya berkarya. Psikologi Industri Organisasi adalah Ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam perannya sebagai tenaga kerja, Anggota organisasi, konsumen, baik secara individu maupun kelompok untuk kepentingan manusia dan organisasinya (Munandar, 2001).

Cinta Harus Memiliki

"Suatu hari, saya duduk di bangku plastik yang biasa kami duduki saat kuliah. Tiba-tiba dari kejauhan, temanku datang mendekat, lalu mengambil kursi dan duduk disamping tembok pembatas di lantai 2 tembat biasa kami nongkrong. Lalu dia menoleh ke arahku sambil berkata "cinta tak harus memiliki" "loh...!!!" saya kaget. Begitulah lebih kurang ilustrasi saat orang berkata cinta tak harus memiliki. Dan kalimat itulah yang banyak disebut oleh kalangan muda-mudi saat ini. Kenapa? Yah... namanya juga anak muda zaman sekarang, pacaran sana-sini lalu sakit hati, galau deh jatuhnya.