Assalamualaikum
selamat malam sobat. malam ini saya aka berbagi sediki hasil penelusuran saya tentang Prinsip dasar fikih Ibadah dan Muamalah. Bagi para pembaca yang lebih mengerti dari saya mohon koreksinya. oh iya, sebenarnya postingan ini untuk mrmrnuhi janji saya kepada teman sekelas saya. semoga ini dapat bermanfaat.
Prinsip fikih muamalah
Contoh: muamalah adalah antara sesama makhluk, gotong-royong membersihkan jalan adalah salah satu bentuk kegiatan interaksi antara manusia, selama tidak ditemukannya dalil tentang larangan untuk melakukan gotong-royong, maka kegiatan ini boleh dilakukan
Contoh: gotong-royong membersihkan jalan dilakukan dengan tujuan agar jalan sebagai akses utama masyarakat dapat dilalui dengan lancar demi kepentingan bersama.
Contoh: pedagang dapat menentukan harga barang dagangannya, sehingga dapat bersaing dengan para pedagang lainnya.
Sesuai dengan kodratnya bahwa manusia itu makhluk Allah yang terdiri atas jasmani dan rohani, maka ibadah mempunyai prinsip adanya keseimbangan diantara keduanya, Tidak hanya mengejar satu hal lalu meninggalkan yang lainnya, atau sebaliknya, akan tetapi keseimbangan antara keduanyalah yang harus dikerjakan.
selamat malam sobat. malam ini saya aka berbagi sediki hasil penelusuran saya tentang Prinsip dasar fikih Ibadah dan Muamalah. Bagi para pembaca yang lebih mengerti dari saya mohon koreksinya. oh iya, sebenarnya postingan ini untuk mrmrnuhi janji saya kepada teman sekelas saya. semoga ini dapat bermanfaat.
Prinsip fikih muamalah
a.
Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah
(diperbolehkan).
Ulama fikih
sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah),
kecuali terdapat nash yang melarangnya.Contoh: muamalah adalah antara sesama makhluk, gotong-royong membersihkan jalan adalah salah satu bentuk kegiatan interaksi antara manusia, selama tidak ditemukannya dalil tentang larangan untuk melakukan gotong-royong, maka kegiatan ini boleh dilakukan
b.
Konsen Fikih Muamalah untuk Mewujudkan
Kemaslahatan
Fikih
muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan
dan perselisihan di antara manusia. Allah tidak menurunkan syariah, kecuali
dengan tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak
bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan manusia.Contoh: gotong-royong membersihkan jalan dilakukan dengan tujuan agar jalan sebagai akses utama masyarakat dapat dilalui dengan lancar demi kepentingan bersama.
c.
Menetapkan Harga yang Kompetitif
Masyarakat
sangat membutuhkan barang produksi, mereka menginginkan konsumsi barang
kebutuhan dengan harga yang lebih rendah. Untuk itu, harus dilakukan
pemangkasan biaya yang sesuai dengan kualitas barang tersebut.Contoh: pedagang dapat menentukan harga barang dagangannya, sehingga dapat bersaing dengan para pedagang lainnya.
d.
Menjauhkan dari perselisihan
Rasulullah
melarang untuk menumpangi transaksi yang sedang dilakukan orang lain, kita
tidak diperbolehkan untuk intervensi terhadap akad atau pun jual beli yang
sedang dilakukan oleh orang lain.
e.
Menghindari Penipuan
Islam
mengajarkan kepada pemeluknya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
f.
Memberikan Kelenturan dan Toleransi
Toleransi
ini bisa dipraktekkan dalam kehidupan politik, ekonomi atau hubungan
kemasyarakatan lainnya. Khusus dalam transaksi, nilai ini bisa diwujudkan
dengan mempermudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait.
g.
Jujur dan Amanah
Terdapat
beberapa pokok yang harus diperhatikan dalam kehidupan muamalah. Di antaranya,
menjauhi adanya ketidakjelasan yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran
dalam kontrak bisnis. Semua kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis
harus dijelaskan secara detil, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban,
karena hal ini berpotensi menimbulkan konflik.
Prinsip dasar
fiqih ibadah
a.
Ada perintah
Adanya perintah merupakan syarat sahnya suatu ibadah. Tanpa perintah, ibadah merupakan sesuatu yang terlarang.
Adanya perintah merupakan syarat sahnya suatu ibadah. Tanpa perintah, ibadah merupakan sesuatu yang terlarang.
Contoh: shalat, hukumnya wajib dikerjakan oleh setip muslim karena ada
dalil yang jelas yang mengatur tentang itu.
b.
Tidak mempersulit
firman Allah yang artinya :
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (Q.S al-Baqarah: 185).
firman Allah yang artinya :
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (Q.S al-Baqarah: 185).
Contoh: shalat bagi orang sakit, bagi orang tersebut tetap wajib
mengerjakannya, namun ada beberapa keringanan seperti jika ia tidak bisa
berdiri, maka bisa dengan duduk, berbaring, atau dengan isyarat.
c.
Menyedikitkan beban
Prinsip ini didasarkan kepada firman Allah yang artinya :
"Allah tidak membebani seseorang melainkan atas dasar kemampuannya" (Q.S al-Baqarah (2): 286)
Prinsip ini didasarkan kepada firman Allah yang artinya :
"Allah tidak membebani seseorang melainkan atas dasar kemampuannya" (Q.S al-Baqarah (2): 286)
Contoh: haji adalah ibadah wajib bagi mereka yang telah memenuh syarat
untuk melakukannya(cukup dan dan kemampuan), sedangkan orang yang belum
memenuhi syarat maka tidak wajib untuk melakukannya.
d.
Ibadah hanya ditujukan kepada Allah Swt
Prinsip ini merupakan konsekuensi pengakuan atas kemahaesaan Allah Swt, yang dimanifestasikan sesorang muslim dengan kata-kata (kalimat tauhid) La ilaha Illallah.
Prinsip ini merupakan konsekuensi pengakuan atas kemahaesaan Allah Swt, yang dimanifestasikan sesorang muslim dengan kata-kata (kalimat tauhid) La ilaha Illallah.
e.
Ibadah tanpa perantara
Ibadah harus dilakukan oleh seorang hamba Allah tanpa melalui perantara, baik berupa benda, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun manusia. Adanya perantara dalam beribadah bertentangan dengan prinsip tauhid dan beribadah hanya kepada Allah semata. Hal ini dimaksudkan agar ibadah seseorang hamba benar-benar murni dan jauh dari perbuatan syirik.
Ibadah harus dilakukan oleh seorang hamba Allah tanpa melalui perantara, baik berupa benda, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun manusia. Adanya perantara dalam beribadah bertentangan dengan prinsip tauhid dan beribadah hanya kepada Allah semata. Hal ini dimaksudkan agar ibadah seseorang hamba benar-benar murni dan jauh dari perbuatan syirik.
Contoh: kewajiban shalat melekat pada masing-masing individu muslim, maka tidak
ada orang yang bisa mengerjakan shalat untuk menyelesaikan kewajiban shalat
orang lain.
f.
Ibadah dilakukan secara ikhlas
Ikhlas artinya murni, tulus, tidak ada maksud dan tujuan lain selain hanya kepada Allah. Ikhlas dalam beribadah berarti beribadah tanpa merasa terpaksa, melainkan benar-benar murni untuk menunaikan perintah Allah Swt.
Keseimbangan
Jasmani dan RohaniIkhlas artinya murni, tulus, tidak ada maksud dan tujuan lain selain hanya kepada Allah. Ikhlas dalam beribadah berarti beribadah tanpa merasa terpaksa, melainkan benar-benar murni untuk menunaikan perintah Allah Swt.
Sesuai dengan kodratnya bahwa manusia itu makhluk Allah yang terdiri atas jasmani dan rohani, maka ibadah mempunyai prinsip adanya keseimbangan diantara keduanya, Tidak hanya mengejar satu hal lalu meninggalkan yang lainnya, atau sebaliknya, akan tetapi keseimbangan antara keduanyalah yang harus dikerjakan.
Wassalamualaikum
Comments
Post a Comment
Silahkan tinggalkan jejak Anda dengan berkomentar yang baik.